JAKARTA – Tingkat kepemilikan saham publik atau free float yang terbilang rendah kini menjadi perhatian pasar saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah untuk meningkatkan tingkat free float dari perusahaan tercatat. Hal ini dilakukan baik untuk perusahaan yang sudah terdaftar maupun emiten baru.
BEI akan menerapkan aturan baru dengan menetapkan batas minimum free float sebesar 10%, yang lebih tinggi dari posisi saat ini sebesar 7,5%. Dalam jangka panjang, tingkat free float tersebut akan terus dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 25%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam upaya meningkatkan free float saham di pasar saham. Menurutnya, rata-rata free float dari 955 perusahaan tercatat di Indonesia saat ini adalah sebesar 23%, yang didominasi oleh emiten yang terdaftar di papan utama.
BEI telah menyiapkan roadmap untuk meningkatkan free float baik untuk perusahaan terbuka eksisting maupun perusahaan tercatat baru. Untuk emiten eksisting, BEI mendorong perusahaan yang berada di ‘batas’ antara papan pengembangan dan papan utama agar layak dipromosikan ke papan utama. Ini akan dibantu oleh BEI.
Dia menjelaskan bahwa banyak perusahaan tercatat di papan pengembangan yang semakin berkembang dan mencetak kinerja yang gemilang. Perusahaan-perusahaan ini nantinya akan berkembang sehingga dapat dipromosikan ke papan utama dan otomatis harus mengikuti aturan papan utama dengan free float yang lebih besar.
Sementara itu, untuk perusahaan yang baru melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), BEI berencana mengatur minimum free float langsung sebesar 10%. Hal ini terutama ditujukan untuk perusahaan mercusuar (lighthouse).
Nyoman juga menyebut adanya rencana perubahan peraturan mengenai perhitungan free float untuk perusahaan IPO. Sebelumnya, dasar perhitungan menggunakan ekuiti, namun kini akan diganti dengan kapitalisasi pasar.
“Kami sudah menyiapkan draft peraturan. Harapan kami, dasar free float yang dulunya jumlah ekuiti, yaitu historikal, kini akan diganti menjadi market cap. Artinya jumlah saham dikalikan offering price-nya,” ujarnya.
Selanjutnya, Bursa akan menerapkan aturan untuk menjaga free float agar sama seperti saat IPO selama setahun setelah tercatat. Untuk ini, BEI disebut akan menjaga tingkat free float tersebut.
“Kami serius dengan hal ini. Kami lakukan perubahan dan melihat bukan hanya yang masuk, tapi juga yang eksisting juga akan kami lakukan perubahan. Dalam waktu dekat [implementasinya],” kata Nyoman.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memberikan respons terkait rencana penerapan free float minimum 10% oleh BEI. AEI berharap kebijakan ini diikuti dengan pemberian insentif dari Bursa bagi emiten-emiten yang berkomitmen menjalankannya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Gilman Pradana menjelaskan bahwa rencana menaikkan minimum free float sebetulnya akan memiliki dampak positif terhadap pasar saham Tanah Air. Menaikkan free float dinilai mampu meningkatkan likuiditas pasar Indonesia.
“Jadi dari asosiasi, yang penting bagaimana sosialisasinya ke teman-teman pemilik perusahaan. Dan mereka juga punya eager untuk naikin free float,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meskipun begitu, Gilman menilai Bursa perlu memberikan insentif bagi para emiten yang memiliki komitmen untuk memenuhi free float. Pasalnya, menurutnya, dibutuhkan upaya yang lebih dari emiten untuk mencari investor yang akan menyerap saham yang mereka terbitkan.
Pemberian pengurangan pajak penghasilan yang lebih rendah menjadi salah satu opsi yang diharapkan AEI. Adapun diketahui, selama ini keringanan tarif pajak hanya diberikan bagi emiten dengan free float sekitar 40%.
“Kedua apakah ada insentif terkait itu? Kan mereka [emiten] mau naikkan free float. Kita sih maunya kalau bisa, ada impact-nya. Kita ada effort lah, untuk menaikkan misalnya dari 10%, enggak mudah untuk nyari investor. Jadi ada masukan juga kalau bisa ada insentif,” katanya.
AEI saat ini tengah melakukan jajak pendapat kepada anggota asosiasi mengenai rencana penerapan kebijakan ini. Salah satu tantangan yang disorot AEI adalah daya serap pasar terhadap saham baru yang bakal diterbitkan nantinya.
Meskipun begitu, AEI menilai jika kebijakan ini mulai dijalankan pada 2026, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut. Namun, AEI mengatakan butuh waktu lebih lama untuk mencari investor.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











