Pajak Karbon Tidak Jadi Prioritas dalam APBN 2026
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan bahwa pungutan pajak karbon belum menjadi prioritas untuk diterapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBN) 2026. Pemerintah lebih mengutamakan instrumen perdagangan karbon global sebagai langkah utama dalam menjaga target pertumbuhan ekonomi.
Febrio menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah pada belanja dan pertumbuhan ekonomi. “Pajak karbon bukan prioritas. Kita fokus di belanja dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya saat ditemui seusai rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Selain itu, menurut Febrio, target Nasional Determined Contribution (NDC) atau target nasional pengurangan emisi gas rumah kaca saat ini sudah melampaui komitmen yang ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah akan lebih memprioritaskan instrumen pasar perdagangan karbon.
“Tadi sudah disampaikan bahwa pencapaian NDC kita sudah melampaui komitmen. Jadi justru kita sekarang fokus untuk bisa menjual karbon kreditnya ke global,” ujar Febrio.
Perdagangan Karbon: Mekanisme dan Manfaat
Perdagangan karbon adalah kegiatan jual-beli kredit karbon, di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon berbentuk sertifikat.
Sementara itu, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung target pengurangan emisi karbon sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Tantangan dalam Implementasi Pajak Karbon
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Febrio memaparkan beberapa tantangan implementasi pajak karbon. Di antaranya, capaian realisasi emisi Indonesia masih sesuai target Enhanced NDC. Selain itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan lintas sektor dan peta jalan kebijakan perdagangan karbon termasuk pasar karbon di tingkat nasional dan global. Hal ini nantinya akan diatur dalam peraturan menteri bersama.
Pemerintah juga mempertimbangkan dampak negatif pajak karbon terhadap ekonomi makro. Risikonya, kenaikan biaya energi seperti biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dan bahan bakar fosil dapat menambah tekanan pada subsidi dan kompensasi APBN. Selain itu, ketidaksiapan sektor listrik dan industri berpotensi menaikkan beban masyarakat.
Pandangan Ahli: Pajak Karbon Berdampak Positif
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan bahwa jika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menerapkan pajak karbon, maka itu mengulang apa yang dilakukan Sri Mulyani saat menjabat menteri. Di era Sri Mulyani, implementasi pajak karbon terus tertunda.
Fahmy menilai bahwa pajak karbon akan berdampak positif terhadap pendapatan negara dan target pengurangan emisi karbon atau net zero emission (NZE) 2060. Pemerintah, menurut dia, bisa meningkatkan penerimaan dari pajak karbon perusahaan swasta dan BUMN penghasil emisi.
Menurut Fahmy, beberapa perusahaan swasta yang bisa ditagih pajak karbon, atau BUMN seperti PT PLN yang beberapa pembangkitnya masih menggunakan batu bara. “Jadi selain menambah pendapatan, pajak karbon juga mendorong BUMN maupun perusahaan swasta untuk mengurangi emisi, sehingga target net zero emission tahun 2060 itu bisa tercapai,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 17 November 2025.











