Kehadiran Mobil Dinas di Trotoar Menimbulkan Kontroversi
Di tengah deru mesin dan riuh lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, kawasan bersejarah Kesawan, Kota Medan, pemandangan tak sedap itu mencuri perhatian. Sebuah mobil dinas berpelat merah BK 8728 J, tampak terparkir di atas trotoar, Selasa 11 November 2025, siang. Kendaraan resmi milik pemerintah itu berdiri gagah di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki.
Sebagian warga yang melintas hanya bisa menggeleng, kecewa melihat pelanggaran terang-terangan di jantung kota yang sedang gencar menata diri menjadi destinasi wisata sejarah. “Ini contoh buruk. Trotoar kan untuk orang berjalan, bukan tempat parkir pejabat,” ujar seorang warga yang melintas sambil menunjuk mobil tersebut.
Melanggar Aturan yang Sudah Jelas
Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) Otti Batubara mengatakan kalau aturan soal larangan memarkir kendaraan di trotoar sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 131 ayat (1), menegaskan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Mengubah fungsi itu untuk parkir kendaraan sama artinya dengan melanggar hukum dan etika publik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur larangan penggunaan ruang manfaat jalan (termasuk trotoar) untuk parkir. Bahkan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 menegaskan sanksi terhadap siapa pun yang parkir di lokasi terlarang, termasuk di atas trotoar.
Dishub Medan Turun Tangan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, saat dikonfirmasi, menyebut akan segera menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi. “Kami akan cek dan tindak sesuai aturan,” ujarnya singkat.
Dishub Medan selama ini memang rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di trotoar, termasuk tindakan tegas seperti penggembosan ban hingga pengangkutan kendaraan yang melanggar. Beberapa waktu lalu, aksi serupa sudah dilakukan di kawasan Jalan Kejaksaan. Jika pelanggaran dilakukan oleh tempat usaha yang mengubah trotoar menjadi lahan parkir, Dishub biasanya juga melakukan pembongkaran paksa.
Pemerintah Kota Medan berulang kali menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak publik, bukan arena parkir kendaraan pribadi apalagi mobil dinas.
Pentingnya Kesadaran Bersama
Tindakan tegas ini bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tapi juga cermin kesadaran kolektif bahwa ruang kota harus berpihak pada pejalan kaki. Kesawan, dengan segala pesonanya sebagai kawasan kota tua, seharusnya menjadi contoh tertib dan beradab, bukan tempat pelanggaran yang justru dilakukan oleh kendaraan resmi pemerintah.
“Trotoar adalah wajah kota. Dan wajah itu akan rusak, jika yang pertama kali menodainya justru mereka yang seharusnya memberi teladan,” tegas Otti.











