Dailysurabaya.com JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang dimaksud seringkali menjadi penyulut kecelakaan maut akibat rem blong atau tiada kuat menanjak, tak belaka dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang dimaksud over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang mana menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya serta dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang dimaksud tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang digunakan menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya kemudian bisa jadi menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan juga Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dijalankan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan dalam jalan tetap memperlihatkan menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif dan juga Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif lalu preventif melalui edukasi lalu sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dijalankan adalah dengan mengupayakan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum institusi belajar sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah ada memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran rakyat akan meningkat,” ujarKakorlantas.











