My WordPress Blog
Bisnis  

Pagar Laut dalam Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

Pagar Laut pada Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

Dailysurabaya.com JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tersebut tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dalam berhadapan dengan laut yang tersebut berada di tempat Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang dimaksud tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang dimaksud terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang mana diterbitkan secara tidaklah sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang dimaksud memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.

Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik dan juga telah dilakukan masuk di inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah dilakukan dimanipulasi dengan pemindahan peta lalu Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang mana seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya di tempat darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang digunakan di area darat tadi kita tinjau cuma 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang dimaksud dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), kemudian 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang digunakan terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di area Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait dengan tanah yang sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan mengajukan permohonan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.

“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih besar dari lima tahun, kami tidaklah dapat membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan merek untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merek keberatan, kami akan menghadirkan persoalan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan langkah pembatalan,” pungkas Nusron.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *