Dailysurabaya.com JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi pada aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan pemasaran rokok pada bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang tambahan bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengedarkan rokok untuk warga dalam bawah usia 21 tahun dinilai lebih tinggi tepat sasaran oleh sebab itu memacu edukasi untuk rakyat luas. Upaya ini bisa saja memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok di area kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini berjauhan lebih besar baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang tersebut didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak pada bawah usia 21 tahun tidaklah merokok. Namun, untuk usia 21 ke melawan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang digunakan mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan jualan rokok pada radius 200 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak yang berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, berbagai warung yang mana sudah ada berjualan bertahun-tahun di dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian penduduk kelas menengah ke bawah yang mana didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari berjualan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang tersebut selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang dimaksud menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di tempat bidang ini, seperti para penjual kelontong.
Selain itu, Junaedi memohonkan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku usaha kecil, hingga publik sipil untuk merancang regulasi yang digunakan adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang tersebut tak ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk warga kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun telah lama disampaikan dengan segera untuk Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog serta mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.











