Pemkab Bantul Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal Meski Terapkan WFH
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah memastikan bahwa layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi normal, meskipun mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali sejak Jumat (10/4/2026). Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pelayanan kepada warga, terutama dalam hal-hal yang tidak dapat dilakukan secara online.
Kepala Subbidang Pelayanan dan Informasi Pajak Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Sri Ambarwati, menyatakan bahwa instansinya termasuk dalam pengecualian pelaksanaan WFH. Ia menjelaskan bahwa layanan pajak daerah masih membutuhkan kehadiran warga yang datang ke kantor.
“Karena kami pelayanan kepada masyarakat, jadi layanan tetap. Kami tetap masuk ke kantor karena banyak warga yang mengurus pelayanan pajak daerah dengan datang ke kantor. Jadi tidak semuanya bisa (bayar pajak) lewat online,” ujar dia.
Layanan kepada masyarakat berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara itu, jam kerja pegawai tetap sama seperti biasa yakni 07.30 WIB sampai 15.30 WIB. Menurut Sri Ambarwati, khusus di BPKPAD Bantul tidak ada WFH.
Diskominfo Bantul Mengatur Kebijakan WFH dengan Ketat
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi’ Aidin, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan WFH. Ia menyatakan bahwa sebagian pegawai Diskominfo melakukan WFH, sementara sebagian lainnya bekerja dari kantor (WFO).
“Mulai hari ini, teman-teman di Diskominfo sebagian melakukan WFH, sebagian WFO. Yang WFH itu, teman-teman yang memang bisa mengerjakan pekerjaan dari rumah. Yang tidak bisa dikerjakan dari rumah, semuanya masuk kantor,” katanya.
Adapun jumlah pegawai yang melakukan WFH adalah sekitar 50 persen, sedangkan 50 persen lainnya bekerja dari kantor. Bobot menegaskan bahwa mereka yang melakukan WFH tetap harus bekerja sesuai ketentuan. Di Diskominfo Bantul, jumlah pegawai hampir 90 orang.
Standar Kerja dan Pengawasan Pegawai WFH
Untuk memastikan produktivitas pegawai yang bekerja dari rumah, pihak Diskominfo memberikan surat tugas yang berisi ketugasan kerja masing-masing. Mereka diharapkan melaporkan hasil kerja dengan lampiran bukti kepada atasan.
Selain itu, sesuai ketentuan, pegawai yang melakukan WFH harus memenuhi standar beban kerja sejumlah 5,5 poin. Dalam surat tugas tersebut, juga disampaikan bahwa tugas yang dilaksanakan WFH memiliki poin. Ada yang poinnya 5,5 dan di atas 5,5.
Tidak hanya itu saja, ASN yang melaksanakan WFH tetap dipantau sesuai ketentuan, seperti menjaga handphone aktif dan sebagainya. Walau ada pegawai yang bekerja dari rumah, jika terpaksa harus menyelesaikan tugas di kantor, maka pegawai tersebut siap segera datang menyelesaikan tugas di kantor.
Kesadaran Lingkungan dalam Penggunaan Transportasi
Menurut Bobot, beberapa pegawai yang bekerja di kantor hari ini menggunakan sepeda sebagai transportasi. Ia tidak hafal jumlahnya, tetapi hal ini menjadi bagian dari tindak lanjut mendukung program penghematan energi dengan transportasi nonfosil.











