Kesiapan RSHS Dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan
Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), dr. Rachim Dinata Marsidi, menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan terkait insiden viral di mana seorang bayi nyaris tertukar. Insiden ini memicu kekhawatiran publik dan menuntut tindakan cepat dari pihak rumah sakit serta pemerintah daerah.
Sebagai langkah awal, perawat yang diduga lalai telah dinonaktifkan dari pelayanan pasien dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1. Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan bahwa prosedur penyerahan bayi kepada orang tua atau keluarga dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut mendesak adanya audit internal menyeluruh serta perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada layanan ibu dan anak. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Penanganan Insiden oleh Pihak RSHS
Menurut Rachim, insiden tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan akan segera dilakukan evaluasi. “Kami RSHS siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes dan kami sudah melaporkan ke Kemenkes kejadian ini,” ujarnya.
Selain itu, RSHS akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap para perawat, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap SOP dalam penyerahan bayi kepada orang tuanya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelayanan dan mengurangi risiko kesalahan.
Perawat yang diduga nyaris menyerahkan bayi pasien ke orang lain telah dinonaktifkan sementara dan dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien. Ia juga diberikan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai bentuk sanksi atas kelalaian yang dilakukannya.
Tuntutan Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta manajemen RSHS Bandung memberikan sanksi yang jelas terhadap perawat yang terlibat dalam kasus ini. Menurut informasi dari pasien bernama Nina Saleha, insiden ini diduga disebabkan oleh kecerobohan perawat RSHS.
“Yang penting, yang pertama itu adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh perawat, dan nanti saya tanya ke manajemen apa tindakan yang dilakukan oleh manajemen. Tapi saya dengar bahwa sudah diberikan sanksi, tapi tidak tahu sanksinya apa,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa pihak manajemen harus memberikan sanksi yang jelas guna merespons kasus viral di media sosial. “Apakah itu kelalaian atau disengaja. Kalau kelalaian sanksinya apa? Penundaan gaji atau apa?” katanya.
Peran Pemprov Jabar dalam Evaluasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, mengatakan bahwa Pemprov Jabar sebagai pengawas dan pembina RSHS hanya menekankan pentingnya audit menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam kasus ini, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan koordinasi lintas pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan manajemen RSHS. “Kami tentu menyesalkan kejadian di RSHS, tapi yang harus dilakukan sekarang adalah mengambil hikmah dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Terkait evaluasi terhadap RSHS, pihaknya menegaskan bahwa kewenangan utama berada di Kementerian Kesehatan karena status rumah sakit tersebut merupakan milik pemerintah pusat. “Kami sudah komunikasi dengan manajemen RSHS agar kejadian ini dijadikan bahan evaluasi. Semua layanan harus diperbaiki, terutama layanan kedaruratan dan ibu-anak,” ucapnya.
Herman juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan terlibat langsung dalam proses investigasi, namun mendorong agar audit internal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab insiden tersebut. “Ini domainnya RSHS, tapi kami meminta agar dilakukan audit. Harus ditelusuri, apakah SOP yang longgar atau SDM yang tidak taat SOP. Semua harus dicek,” katanya.
Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Masyarakat
Insiden tersebut, tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Peristiwa tersebut, kata dia, harus menjadi cermin bagi seluruh rumah sakit, baik milik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga swasta, untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP), khususnya pada layanan ibu dan anak serta layanan kedaruratan.
Sebab, dua sektor layanan tersebut, kata dia, merupakan titik paling rentan yang harus mendapatkan perhatian serius. Sehingga, masyarakat tidak boleh khawatir saat mengakses layanan kesehatan. “Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan layanan terbaik. Untuk layanan ibu dan anak, ibunya harus sehat dan bayinya aman. Tidak boleh ada kejadian seperti kemarin. Cukup satu kali dan kita belajar dari situ,” katanya.
Komitmen Pemprov Jabar dalam Layanan Kesehatan
Pemprov Jabar, memastikan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk bagi warga tidak mampu. Herman menyebut, Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien dengan alasan administrasi, termasuk persoalan BPJS. “Kalau ada masyarakat yang butuh layanan, apalagi harus dirawat, langsung ditangani. Soal administrasi, Pemprov siap bertanggung jawab dan mem-back up,” katanya.











