My WordPress Blog

7 Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS yang Wajib Diketahui!

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai adalah hak setiap warga negara. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak, terlepas dari status ekonomi mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, dua program utama yang digunakan masyarakat adalah BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, ada perbedaan signifikan antara keduanya.

Berikut ini adalah 7 perbedaan utama antara BPJS Kesehatan dan KIS:

1. Sasaran Pengguna



KIS diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan: peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta Non-PBI mencakup pekerja penerima upah seperti Anggota Polri, TNI, PNS, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri dan bukan pekerja seperti investor, pemberi kerja, dan penerima pensiun. Peserta PBI merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

2. Prosedur Pendaftaran



BPJS Kesehatan mengharuskan pesertanya untuk mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Prosesnya mencakup pengisian data diri, pemilihan faskes tingkat satu, dan pembayaran iuran pertama.

Sedangkan pendaftaran KIS dilakukan melalui pendataan pemerintah oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial/DTKS. Proses ini biasanya dilakukan secara langsung tanpa perlu intervensi individu.

3. Besaran Iuran



Peserta KIS tidak perlu membayar iuran sepeser pun. Iuran bulanan dibayarkan penuh oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih, yaitu Kelas 1, 2, atau 3. Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, mobile banking, atau e-wallet setiap bulannya.

4. Layanan Faskes Tingkat Pertama



Layanan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta KIS biasanya sudah ditentukan oleh sistem berdasarkan domisili terdekat saat mendaftar.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih sendiri faskes tingkat pertama, baik klinik swasta maupun puskesmas. Mereka juga bisa menggunakan sistem rujukan bertahap jika membutuhkan penanganan lebih intensif di rumah sakit.

5. Hak Perawatan Rawat Inap



Jika membutuhkan perawatan rawat inap, peserta KIS akan mendapatkan layanan kelas 3, tetapi tidak diperkenankan berpindah kelas. Layanan ini mencakup akomodasi, makan, dan perawatan medis tanpa batas hari.

Peserta BPJS Kesehatan umumnya mendapatkan layanan sesuai kelas yang dipilih. Namun, mereka diperbolehkan naik kelas perawatan dengan tetap membayar selisih biaya di akhir perawatan.

6. Konsekuensi Penunggakan Iuran



Peserta KIS tidak menghadapi risiko penunggakan karena iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah.

Sementara itu, jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran bulanan, kartu mereka akan dinonaktifkan sementara. Mereka juga berpotensi membayar denda jika harus mendapatkan perawatan rawat inap dalam waktu dekat setelah kartu aktif kembali.

7. Masa Berlaku



BPJS Kesehatan biasanya aktif 14 hari setelah pendaftaran atau pembayaran pertama dan berlaku seumur hidup selama iuran dibayarkan tepat waktu (selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya).

Pemerintah melakukan evaluasi berkala bagi penerima KIS. Jika peserta dianggap mampu secara finansial, kepesertaan KIS akan otomatis dicabut dan diberikan kepada masyarakat lain yang terdata.

Itulah 7 perbedaan utama antara BPJS Kesehatan dan KIS. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *