Pemprov Sumbar Mulai Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memulai kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat, 10 April 2026. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Beberapa instansi dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitriati M, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disusun berdasarkan klasifikasi tugas masing-masing ASN. “Yang kita kecualikan dari WFH adalah ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka tetap bekerja di kantor,” ujarnya saat diwawancarai di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Instansi yang Tidak Terkena Kebijakan WFH
Beberapa instansi yang tidak menerapkan WFH antara lain:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Rumah sakit dan laboratorium
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Unit pelayanan pendapatan daerah seperti Samsat
- Sekolah menengah dan unit layanan publik lainnya
Fitriati menegaskan bahwa pengecualian ini dilakukan agar layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. “Tidak mungkin layanan publik kita hentikan, sehingga mereka tetap wajib hadir di kantor,” katanya.
Tujuan dan Implementasi Kebijakan WFH
Kebijakan WFH diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang mengedepankan efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 6 Tahun 2026, yang berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN.
“WFH ini kita atur satu kali dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Dan mulai diterapkan hari ini, 10 April 2026,” jelas Fitriati.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berarti menambah hari libur bagi ASN. Ia memastikan ASN tetap wajib bekerja dan memiliki target kinerja harian. “WFH ini hanya pengalihan lokasi kerja. ASN tetap bekerja seperti biasa dan harus memiliki output kerja setiap hari yang dilaporkan secara berjenjang,” tegasnya.
Persiapan dan Evaluasi Kebijakan
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga tetap harus siap hadir ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Dari sisi kesejahteraan, ia memastikan tidak ada perubahan terhadap gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Tidak ada pengurangan gaji atau TPP, karena ASN tetap bekerja,” ujarnya.
Tujuan penerapan WFH adalah meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti penghematan bahan bakar, listrik, hingga biaya operasional kantor. “Tujuannya untuk efisiensi, sesuai arahan pemerintah pusat. Dampaknya diharapkan bisa mengurangi berbagai biaya operasional,” katanya.
Pemprov Sumbar juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. “Nanti akan kita evaluasi secara berkala, misalnya setiap bulan. Karena hasilnya juga harus dilaporkan ke Kemendagri,” tutupnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











