Ringkasan Berita
Doni Salmanan, seorang trader yang sempat dikenal sebagai “Crazy Rich Bandung”, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di balik jeruji besi. Ia sempat ditahan karena kasus pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi Quotex.
Doni Salmanan dikenal luas sebagai seorang trader yang kerap membagikan edukasi dan strategi bermain binary option melalui platform Quotex. Namun, pada Februari 2022, seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke polisi karena merasa tertipu setelah menggunakan Quotex. Belakangan terkuak bahwa Doni meraup keuntungan dari kegagalan orang-orang saat bermain investasi tersebut.
Pada akhirnya, Doni Salmanan dijerat pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses peradilan kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni sempat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya memperberat vonis menjadi 8 tahun penjara. Baru-baru ini, Doni akhirnya menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat.
Doni Salmanan Bebas
Doni Salmanan muncul dalam siaran langsung (live) di TikTok bersama istrinya, Dinan Fajrina. Penampilan perdana “Crazy Rich Bandung” ini dilakukan tak lama setelah dirinya dinyatakan bebas bersyarat dari penjara pada Senin, (6/4/2026). Dalam suasana santai namun penuh haru, Doni Salmanan blak-blakan menceritakan pergolakan batinnya selama mendekam di balik jeruji besi terkait kasus investasi bodong Quotex yang menjeratnya.
Doni tak menampik bahwa tekanan selama di penjara sempat membuatnya merasa tidak tenang, bahkan ia mengaku sempat menaruh prasangka buruk terhadap sang istri, Dinan Fajrina. “Selama saya di penjara itu saya berprasangka buruk terhadap istri itu ada, sampai aku tuh bersurat ‘hati-hati ini ini..’, ya tapi pada kenyataannya kamu itu baik banget sama aku,” ujar Doni Salmanan mengenang masa-masa sulit tersebut.
Menanggapi pengakuan jujur sang suami, Dinan Fajrina yang berada di sampingnya pun memberikan balasan yang menyejukkan. “Tapi kamu juga baik banget sama aku,” ucap Dinan. Doni Salmanan secara terbuka mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maafnya kepada sang istri. Ia menyadari banyak keterbatasan yang ia miliki selama menjalani hukuman sehingga tidak bisa memberikan yang terbaik bagi Dinan.
“Aku banyak salahnya sama kamu selama aku di dalam aku gak bisa gimana-gimana,” ungkap Doni dengan nada menyesal. Bagi Doni, kesetiaan Dinan menunggu selama empat tahun kebebasannya tidak bisa digambarkan dengan kata-kata. Ia pun memuji kemandirian istrinya yang tetap kuat menjalankan bisnis hijab meski tanpa kehadirannya. “Hebat banget dia bisa membangun brand sebesar ini,” puji Doni.

Di sisi lain, Dinan Fajrina menegaskan bahwa penilaian publik tentang dirinya yang dianggap sebagai “istri salehah” bukanlah prioritas utama. Baginya, restu dan penilaian sang suami adalah yang paling penting. “Sebenarnya aku tuh gak peduli ya orang bilang apa. Aku nanya aja sama suami aku, menurut kamu aku salehah gak? Kalau menurut kamu iya, ya sudah aku tenang. Yang paling penting itu menurut kamu sebagai suami aku,” tutur Dinan.
Permintaan Maaf Doni Salmanan
Melalui akun Instagram pribadinya, @donisalmanan, pada Kamis (9/4/2026), ia mengunggah foto perdana yang menunjukkan dirinya telah kembali bersama sang istri, Dinan Fajrina. Dalam foto tersebut, keduanya tampak duduk santai sambil tersenyum ke arah kamera, menandai kembalinya kehangatan keluarga yang sempat terpisah akibat proses hukum. Dalam keterangan unggahannya, Doni menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Ia menyebut masa-masa yang dilaluinya sebagai perjalanan hidup yang tidak mudah.
“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulis Doni dalam unggahannya. Tak hanya berbagi kebahagiaan, Doni juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia mengakui bahwa sebagai manusia biasa, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan selama perjalanan hidupnya di masa lalu.
“Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ungkapnya. Doni Salmanan juga menyatakan komitmennya untuk membuka lembaran baru melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai kepala keluarga, ia merasa memiliki tanggung jawab besar untuk menafkahi dan membahagiakan keluarganya di fase kehidupan yang baru ini.
“Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya,” Ia pun meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar bisa kembali berkarya dan memberikan kontribusi positif melalui media sosial. “Bismillah, semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik,” tutupnya.
Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Meskipun sudah keluar dari lapas, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas murni. Ia menyandang status bebas bersyarat yang mengharuskannya mematuhi sejumlah aturan ketat. Pria yang dikenal “Crazy Rich” asal Bandung tersebut mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani sebagian masa hukumannya 4 tahun di Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong, Baleenah, Kabupaten Bandung.
Kabar bebasnya Doni Salmanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali. “Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026). Kusnali menambahkan, Doni Salmanan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.
Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026). “PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” katanya.
Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik. Meski sudah tidak lagi mendekam di balik jeruji besi sejak Senin, 6 April 2026, status bebas yang disandang Doni Salmanan bukanlah bebas murni. Ia diwajibkan untuk mengikuti serangkaian aturan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa pengawasan. Kewajiban lapor ini akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni hingga 30 Oktober 2029.
Jika selama masa tersebut Doni melakukan pelanggaran hukum atau tidak kooperatif, maka status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali ke penjara. Doni Salmanan mulai ditahan sejak Maret 2022 atas kasus pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selama masa pembinaan, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga ia berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebelumnya, Doni Salmanan divonis bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam investasi aplikasi Quotex.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukuman Doni sempat diperberat menjadi 8 tahun penjara sebelum akhirnya kini mendapatkan kesempatan bebas bersyarat. Pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Jumat(4/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan. Polisi pun telah menyita aset milik Doni Salmanan dengan total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway. Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.











