My WordPress Blog
Budaya  

Polemik Royalti Dangdut Jadi Sorotan Rhoma Irama, LMKN Angkat Bicara Soal Penurunan Nilai

Polemik Royalti Dangdut yang Mengguncang Industri Musik

Polemik terkait penurunan royalti musik dangdut kembali menjadi sorotan. Penyanyi legendaris, Rhoma Irama, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi yang dialami para musisi dangdut. Nilai royalti yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah kini hanya sekitar Rp25 juta per periode. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan tuntutan transparansi dari berbagai pihak terkait.

Penolakan ARDI Jadi Kunci Masalah

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M Noor Korompot, menjelaskan bahwa masalah ini bukan sekadar penurunan nilai royalti. Ada faktor penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi ARDI tanggal 15 Desember 2025. Dalam surat itu, ARDI meminta data rinci, termasuk data yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti yang transparan.

Sebelumnya, LMKN telah menyalurkan royalti periode Januari–Juni 2025 dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar. Distribusi dilakukan melalui LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Penyaluran itu bahkan dihadiri langsung oleh Rhoma Irama. Namun, ARDI menolak proses distribusi tersebut hingga ada kesepakatan mengenai transparansi dan akuntabilitas.

Usulan Perbaikan Sistem

ARDI juga mengusulkan perbaikan sistem. Mereka meminta tambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat dan hajatan. Sektor ini dinilai sebagai basis utama pasar dangdut. ARDI juga menyepakati agar royalti yang ditolak bisa diakumulasi, tetapi dengan syarat data harus valid dan perhitungan harus transparan dan akuntabel.

LMKN Klaim Sesuai Prosedur

Di sisi lain, LMKN menegaskan distribusi telah sesuai aturan. Data karya telah melalui proses verifikasi dan validasi. Perhitungan juga menggunakan sistem Digital Information Song (DIS). Formulasi pembagian royalti 2025 pun telah ditetapkan lewat surat keputusan resmi. LMKN juga menerima penolakan ARDI. Jika penolakan berlanjut, dana akan dialihkan ke distribusi berikutnya.

Dialog Akan Dibuka

LMKN meminta ARDI segera memperbarui data karya dan anggota. Batas waktu ditetapkan 1 Februari 2026. Namun data baru diserahkan pada 2 Maret 2026. Menurut Noor, data tersebut penting agar royalti bisa disalurkan tepat sasaran. LMKN juga berencana membuka dialog untuk membahas tata kelola royalti secara terbuka. Noor bahkan menyebut ada potensi kenaikan royalti ke depan. Ia juga meminta para pihak, termasuk Ikke Nurjanah, klarifikasi langsung.

Soroti Anjloknya Royalti Dangdut

Keresahan Rhoma Irama semakin mencuat. Ia menyoroti turunnya drastis royalti yang diterima musisi dangdut. Terutama dari sektor hak terkait. Hak terkait adalah hak ekonomi bagi pelaku pertunjukan, seperti penyanyi dan musisi. Berbeda dengan hak cipta yang dimiliki pencipta lagu. Dalam kondisi normal, royalti bisa mencapai miliaran rupiah. Namun kini anjlok tajam. Total hanya sekitar Rp25 juta untuk satu periode.

Musisi Terdampak Jelang Lebaran

Rhoma menilai angka tersebut tidak masuk akal. Apalagi harus dibagi ke sekitar 300 anggota. Banyak musisi menggantungkan hidup dari royalti. Terutama menjelang momen penting seperti lebaran. “Itu sangat menyedihkan. Mau lebaran, mereka butuh untuk mudik dan belanja,” katanya. Kondisi ini dinilai memukul pelaku industri dangdut, terutama yang bergantung pada pendapatan hak terkait.

Luruskan Isu Rp1,5 Miliar

Rhoma juga meluruskan isu yang sempat beredar. Ia disebut menerima Rp1,5 miliar. Namun ia membantah. Dana tersebut bukan untuk dirinya. Melainkan untuk pencipta lagu. “Itu bukan duitnya Rhoma Irama. Itu untuk para pencipta,” tegasnya. Ia menegaskan persoalan utama justru ada di hak terkait. Distribusinya disebut belum berjalan normal.

Bantuan untuk Musisi

Sebagai bentuk kepedulian, Rhoma turut membantu. Ia menyalurkan dana Rp100 juta. Bantuan itu diberikan kepada musisi terdampak. Penyaluran dilakukan melalui organisasi Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia. “Ini bentuk empati saya sebagai ketua umum,” ujarnya.

Soroti Sistem LMKN

Rhoma juga mengkritik sistem yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Ia menilai ada perubahan aturan. Namun tidak diiringi sosialisasi yang cukup. Akibatnya, distribusi royalti menjadi kacau. Ia meminta agar sistem lama tetap digunakan sementara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. “Kalau tidak, dalam masa transisi ini akan terus terjadi kisruh,” tegasnya. Rhoma juga mendorong dialog terbuka. Melibatkan seluruh pihak terkait. Termasuk lembaga manajemen kolektif.

Keresahan Meluas

Polemik ini tidak hanya dirasakan penyanyi. Pencipta lagu dan pelaku industri juga terdampak. Sejumlah lembaga ikut bersuara. Di antaranya Wahana Musik Indonesia, Anugrah Royalti Dangdut Indonesia, Royalti Anugerah Indonesia, hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia. Mereka mempertanyakan transparansi dan kinerja LMKN. Polemik royalti dangdut pun kini terus bergulir.

Ikke Nurjanah

Penyanyi sekaligus Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, angkat suara terkait belum cairnya royalti musisi dangdut, khususnya untuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ARDI dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI) oleh LMKN. Hal ini berkaitan dengan kebijakan baru LMKN yang mulai diterapkan sejak Agustus 2025. Akibat kebijakan tersebut, royalti disebut merosot drastis dan hingga kini belum juga dicairkan.

Kondisi ini pun menimbulkan kekecewaan di kalangan pelaku industri musik dangdut. Ikke mempertanyakan kebijakan serta sistem pendataan LMKN yang dinilai menyudutkan genre dangdut. Pasalnya, hal itu tidak sejalan dengan realita di lapangan, di mana musik dangdut masih mendominasi berbagai platform, mulai dari televisi hingga media sosial. “”

“Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tahu ada TV yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan sering viral di media sosial. Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut,” kata Ikke dalam siaran pers yang diterima, Kamis (19/3/2026).

Ikke juga menegaskan, pihaknya membutuhkan transparansi dari LMKN terkait sumber data yang digunakan dalam menentukan besaran royalti. Ia berharap, jika saat ini data berbasis proxy digunakan sebagai acuan, maka sumber data tersebut perlu diperluas hingga ke panggung hiburan, kafe dangdut, hingga hajatan—yang merupakan basis utama ekosistem musik dangdut. Dengan demikian, para seniman memiliki peluang mendapatkan royalti yang lebih layak.

Kebijakan baru LMKN antara lain menghentikan peran LMK dalam penarikan royalti, mengubah sistem pembagian dari consensus (kesepakatan bersama) menjadi proxy (berbasis data penggunaan), serta meniadakan UPA (unplugged performers allocation) yang sebelumnya diberikan kepada anggota untuk karya yang tidak terdeteksi penggunaannya.

Lebih lanjut, pihak ARDI dan RAI menilai kebijakan tersebut merugikan banyak pihak, terutama anggota ARDI. Sebelumnya, royalti dari sumber analog dapat mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun. Namun kini, berdasarkan perhitungan versi LMKN, jumlah tersebut hanya sekitar Rp 25.063.346.

“Kali ini dengan proses hitung versi LMKN hanya mendapatkan haknya senilai Rp 25.063.346. Sungguh ironis,” tulis pernyataan ARDI dan RAI.

ARDI dan RAI juga menyoroti data LMKN yang menyebut penggunaan musik dangdut hanya sekitar satu persen. Di sisi lain, Rhoma Irama turut bersuara dan bahkan menyumbangkan Rp 100 juta sebagai bentuk empati terhadap musisi dan pencipta lagu yang terdampak, terutama menjelang Idul Fitri.

“Ya, saya bisa merasakan teman-teman. Saya ikut menyumbang uang Rp 100 juta untuk bisa dibagikan,” kata Rhoma dalam video ucapan, Rabu (18/3/2026).

“Sebagai bukti bahwa saya berempati karena kita semua terdampak hal ini,” tambahnya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *