My WordPress Blog

Doni Salmanan Siap Mulai Kehidupan Baru, Jadi Suami Bertanggung Jawab Setelah Bebas

Kehidupan Doni Salmanan Setelah Bebas dari Penjara

Doni Salmanan, yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Bandung Jawa Barat, kini telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama empat tahun. Kebebasannya tersebut mendapat respon positif dari warganet dan masyarakat luas.

Sebelumnya, Doni tersandung kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan aplikasi binary option Quotex. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Meskipun sempat menghadapi masa hukuman yang berat, Doni akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (6/4/2026).

Pembebasan ini didukung oleh remisi total 13 bulan 105 hari serta pelunasan denda sebesar Rp1 miliar. Doni mulai ditahan sejak Maret 2022 dan diputuskan bersalah atas tindak pidana pencucian uang. Kini, ia telah kembali berkumpul dengan istri tercinta, Dinan Nurfajrina.

Melalui akun Instagram pribadinya @donisalmanan, Doni mengunggah potret bahagianya bersama Dinan. Pasangan yang menikah pada 14 Desember 2021 ini tampak duduk berdampingan di sebuah restoran. Dalam unggahannya, Doni menulis pesan menyentuh yang mengungkap rasa syukur atas kebebasannya.

“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulis Doni.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya. Sebagai suami, Doni menyadari dirinya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istrinya. “Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.”

Di fase baru ini, Doni ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. “Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya,” tulis Doni.

Karena itulah, pria lulusan Sekolah Dasar ini, meminta doa agar bisa kembali berkarya di media sosial. “Untuk itu, saya mohon Do’a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial.”

Kebiasaan Baru Doni Salmanan di Media Sosial

Setelah bebas dari penjara, Doni Salmanan langsung aktif di media sosial Instagramnya @donisalmanan. Pria yang empat tahun mendekam di balik jeruji besi Balai Pemasyarakatan Bandung ini, tak segan menunjukkan ketertarikannya belajar mengenal platform media sosial TikTok.

Dalam unggahan terbaru Instagram Storynya, suami selebgram Dinan Fajrina itu, membagikan sebuah tautan yang terhubung dengan akun TikTok barunya. Sembari membagikan foto lawasnya, Doni mengaku masih jetlag dengan aplikasi tersebut.

“Masih jetlag. Mohon petunjuk,” tulis Doni, dikutip Jumat (10/4/2026). Ia juga bertanya bagaimana cara bermain TikTok. “Gimana cara TikTokan?” tanyanya lewat caption.

Postingan barunya langsung menuai 5 ribu lebih likes dan juga dikomentari 762 pengguna. Doni juga turut membantu usaha sang istri dengan ikut serta melakukan live streaming. “Belajar usaha,” tandasnya.

Respons Positif dari Warganet

Kebebasan Doni menuai respons positif dari warganet. Video terbarunya di Instagram menuai 3 ribu lebih komentar menyambut kembalinya sang Crazy Rich. “Alhamdulillah ya Allah, raos pisan. Mari kita bersyukur hari ini guys,” ujar Doni menyertakan video dengan editan kocak, sembari menampilkan potretnya menyeruput secangkir kopi.

Penjelasan Resmi Mengenai Pembebasan Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, membenarkan bahwa Doni Salmanan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Menurut Kusnali, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salaman mendapatkan PB setelah menjalani hukuman selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan.

Selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Pembebasan bersyarat ini didasarkan pada peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023.

Kilas Balik Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung sempat menjadi sorotan publik. Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan. Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.

Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial. Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap.

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta. Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya.

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story. Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta. Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad.

Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan. Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda. Doni tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.

Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Doni Salmanan terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *