Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat. Keputusan ini akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Pengumuman tersebut dirilis oleh BEI pada hari Sabtu, 11 April 2026. Dalam surat resmi yang ditandatangani pada Jumat, 10 April 2026, BEI menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria kelangsungan operasional dan memiliki masa suspensi saham yang melebihi batas waktu yang ditentukan.
Menurut penjelasan dari pihak Bursa, perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka. Hal ini mencakup aspek finansial maupun hukum. Berdasarkan ketentuan III.1.3.1 dan III.1.3.2 Perusahaan Tercatat yang berlaku di bursa, emiten tersebut tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah sahamnya dihentikan sementara (suspensi) selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. Bahkan, beberapa perusahaan tercatat telah mengalami masa suspensi hingga lebih dari 50 bulan tanpa adanya perbaikan kinerja yang nyata.
Untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. BEI juga menegaskan bahwa meskipun status pencatatan sebagai perusahaan terbuka dicabut, hal itu tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.
“Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa,” tulis BEI dalam pengumumannya, Sabtu (11/5).
Selain itu, BEI meminta manajemen masing-masing perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback agar proses transisi bagi para investor dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Berikut adalah daftar perusahaan yang akan dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia:
Emiten Berstatus Pailit
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Emiten Suspensi Berkepanjangan (Lebih dari 50 Bulan)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
Adapun jadwal pelaksanaan proses delisting adalah sebagai berikut:
-
10 Mei 2026
Batas akhir penyampaian keterbukaan informasi rencana buyback saham. -
11 Mei – 9 November 2026
Masa pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham oleh perseroan. -
10 November 2026
Tanggal efektif penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia.











