Zakat Fitrah di Tengah Ramadan 2026
Memasuki pertengahan bulan Ramadan 2026, tepatnya di hari ke-18, umat Muslim mulai diingatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan perintah agama yang bertujuan untuk menyucikan harta serta jiwa setelah sebulan penuh berpuasa.
Perintah ini tertuang jelas dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah SWT memerintahkan pengambilan zakat sebagai sarana pembersihan diri. Ayat tersebut berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ – ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Lantas kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Berdasarkan hadits, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum sholat Idulfitri. Waktu terbaiknya adalah pagi hari sebelum sholat, namun boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Jika ditunda hingga setelah Idulfitri, maka hukumnya menjadi kurang utama dan tetap menjadi tanggungan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang menunaikannya sebelum sholat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, itu adalah sedekah dari sedekah.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Besaran Zakat Fitrah Kota Bogor
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 H / 2026 M sebesar Rp45.000 per jiwa. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadan.
Ketetapan tersebut diputuskan melalui hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta MUI Kota Bogor. Angka Rp45.000 ini merupakan hasil konversi dari kewajiban zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang disesuaikan dengan fluktuasi harga beras kualitas premium di pasar.
Penyesuaian nilai uang ini dilakukan agar pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) tetap memiliki nilai manfaat yang setara dengan kebutuhan pokok saat ini.
Selain zakat fitrah, Baznas juga memberikan panduan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i (seperti sakit menahun atau lansia) untuk menunaikan fidyah. Untuk fidyah, ditetapkan minimal Rp15.000 per hari untuk satu orang yang diberi makan. Nominal ini merupakan batas minimum untuk memenuhi kebutuhan makan satu porsi layak bagi saudara yang membutuhkan.
Doa Zakat Fitrah
Secara umum niat zakat fitrah dibagi menjadi dua, yakni doa zakat fitrah untuk diri sendiri, dan kedua mewakilkan baik keluarga maupun orang lainnya. Berikut niat zakat fitrah atau doa zakat fitrah sebagaimana dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI):
-
Bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala,” -
Bacaan niat membayar zakat fitrah untuk istri:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.” -
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama ayah), fardu karena Allah Ta‘ala.” -
Doa zakat fitrah untuk anak perempuan:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama ayah), fardu karena Allah Ta‘ala.” -
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.” -
Doa zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an ….. fardhan lillaahi ta’aalaa”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”











