Kebijakan Reformasi Data dan Dampaknya terhadap Akses Kesehatan di Kota Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon sedang menghadapi tantangan besar dalam memastikan kebijakan reformasi data tidak mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga yang masih rentan. Sebanyak 28.468 warga Kota Cirebon tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI-APBN) sejak 2025 hingga Februari 2026. Angka ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial tersebut.
DPRD Kota Cirebon telah memberikan peringatan bahwa proses reformasi data harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak justru mencabut hak kesehatan masyarakat. Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Meskipun DPRD mendukung penataan data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, ia menekankan bahwa pembaruan data tidak boleh membuat warga yang masih membutuhkan justru kehilangan perlindungan kesehatan.
Sektor Informal Paling Rentan
Menurut Rinna, angka 28.468 bukanlah jumlah kecil. Lebih dari seperlima peserta PBI-APBN di Kota Cirebon dinonaktifkan dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Dampaknya sangat besar mengingat struktur ekonomi Kota Cirebon didominasi pekerja sektor informal, buruh harian, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan yang fluktuatif. Dalam data administrasi mereka bisa terlihat “mampu”, tetapi belum tentu memiliki ketahanan finansial untuk membayar iuran mandiri secara konsisten.
DPRD pun menekankan pentingnya reformasi perlindungan transisi. Dalam konteks kesehatan, jeda perlindungan dinilai berisiko fatal. “Jangan sampai warga yang sedang sakit tertahan aksesnya hanya karena kendala administrasi,” ujar Rinna.
Tiga Langkah Strategis
DPRD Kota Cirebon mengusulkan tiga langkah strategis kepada Pemerintah Kota Cirebon:
-
Percepatan verifikasi berbasis kelurahan hingga RT/RW
Menurut Rinna, aparatur paling bawah lebih memahami kondisi riil warga sehingga validasi tidak cukup hanya dilakukan di tingkat dinas. -
Menghadirkan skema perlindungan transisi
Berupa masa tenggang pelayanan bagi warga yang sedang dalam proses verifikasi. -
Mengantisipasi fiskal melalui skema PBI-APBD
Apabila hasil verifikasi menunjukkan masih ada warga yang layak menerima subsidi.
“DPRD siap membahasnya dalam kerangka KUA-PPAS dan penyesuaian APBD sepanjang berbasis data akurat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan target RPJMD 2025–2029, di mana peningkatan derajat kesehatan menjadi indikator utama. “Yang diuji bukan hanya ketepatan data, melainkan keberpihakan kebijakan,” ucap Rinna.
Proses Verifikasi dan Reaktivasi
Sebelumnya, 28.468 peserta dinonaktifkan dari sistem JKN. Pada Februari 2026, sebanyak 17.094 peserta dinonaktifkan. Sebelumnya, Mei 2025 tercatat 9.979 peserta, Juli 2025 sebanyak 1.889 peserta, dan Oktober 2025 sebanyak 1.395 peserta. Dengan tambahan tersebut, total warga terdampak sejak 2025 hingga Februari 2026 mencapai 28.468 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Sosial dan Disdukcapil. “Kami langsung melakukan koordinasi lintas sektor untuk proses verifikasi dan validasi data,” ujarnya. Menurutnya, reaktivasi tidak bisa dilakukan otomatis karena membutuhkan pembuktian administrasi ketat. “Warga yang mengajukan pengaktifan kembali harus dipastikan benar-benar berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kota Cirebon,” katanya.
Dari total 28.468 peserta yang dinonaktifkan, sekitar 14 ribu di antaranya tengah diupayakan aktif kembali melalui proses verifikasi. Secara keseluruhan, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kota Cirebon mencapai 100,33 persen atau 359.438 peserta, dengan tingkat keaktifan 85,40 persen.
Dinas Kesehatan pun mengimbau masyarakat tidak panik. “Fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan. Pasien bisa mendapatkan surat keterangan untuk kemudian dibawa ke Dinas Sosial sebagai dasar pengajuan reaktivasi,” ujarnya. Kini, pemerintah daerah berpacu memastikan warga yang benar-benar berhak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan di tengah proses pembaruan data yang masih berjalan.









