My WordPress Blog

Aristo Pangaribuan Sebut Jokowi Menang 6:0 dari Roy Suryo Cs

Perdebatan Hukum Mengenai Kasus Ijazah Jokowi

Aristo Pangaribuan, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kubu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menang telak dalam kasus tudingan ijazah palsu. Pernyataan ini mendapat penolakan keras dari Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo dan pihak lainnya.

Aristo mengatakan bahwa beban pembuktian dalam kasus ini sudah hampir selesai karena polisi telah menetapkan tersangka. Menurutnya, proses tersebut dilakukan dengan hati-hati dan sesuai standar minimum alat bukti yang fokus pada kuantitas.

Beban Pembuktian dan Penetapan Tersangka

Dalam wawancara dengan Apa Kabar Indonesia TVOne, Aristo menjelaskan bahwa kehati-hatian polisi dalam menetapkan tersangka adalah bagian dari prosedur hukum yang diperlukan untuk memenuhi standar minimal bukti. Ia menegaskan bahwa polisi telah memiliki cukup bukti baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Menurut Aristo, pihak Roy Suryo yang ingin mengajukan saksi atau ahli untuk mengubah peta permainan sangat tidak mungkin berhasil. Ia menyebut bahwa kesimpulan polisi sudah diambil terlebih dahulu, sehingga pengajuan saksi atau ahli hanya bersifat formalitas belaka.

Monopoli Kebenaran oleh Polisi

Aristo juga menyebut bahwa polisi memiliki monopoli kebenaran dalam kasus ini berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam kerangka hukum ini, polisi harus memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Aristo menekankan bahwa bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah memenuhi standar tersebut.

Namun, Aristo menyatakan bahwa tugas Roy Suryo Cs adalah melawan kebenaran yang dideklarasikan oleh polisi. Menurutnya, posisi mereka saat ini sudah semakin dekat dengan pemidanaan, sehingga tugas mereka menjadi lebih sulit.

Perspektif Azam Khan

Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo, merasa emosional terhadap pernyataan Aristo. Ia menilai bahwa pendapat Aristo tidak netral dan cenderung memberatkan posisi pihak Roy Suryo. Azam Khan menyatakan bahwa kebenaran hukum yang didefinisikan oleh otoritas bisa berbeda dengan kebenaran sesungguhnya.

Aristo tetap bersikukuh dengan pendapatnya, bahwa tugas Roy Suryo Cs adalah melawan kebenaran yang dideklarasikan oleh polisi. Ia menegaskan bahwa kebenaran hukum sudah ada dalam bentuk hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri dan pernyataan UGM tentang keaslian ijazah Jokowi.

Kehadiran Ahli dan Saksi

Menurut Aristo, Roy Suryo diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli atau saksi. Namun, ia menilai bahwa upaya ini hanya akan memberikan jarak antara legal truth dan real truth menurut versi mereka. Aristo menegaskan bahwa nantinya akan dilihat validasi dari saksi, ahli, serta dokumen yang diajukan Roy Suryo.

Angin Kemenangan Jokowi

Aristo menyatakan bahwa angin kemenangan saat ini mengarah ke Jokowi. Ia menilai bahwa bukti-bukti krusial seperti hasil labfor, pernyataan otoritas UGM, klip koran, dan foto-foto KKN telah memenuhi syarat legal truth.

Profil Aristo Pangaribuan

Aristo Pangaribuan, dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum dari UI, kemudian Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University, dan gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat.

Selain itu, Aristo memiliki minat pada bidang hukum olahraga dan hubungan antara politik dengan hukum. Ia juga aktif dalam organisasi nasional seperti Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia.

Riwayat Pendidikan dan Pengajaran

Aristo Pangaribuan memiliki riwayat pendidikan sebagai berikut:
* Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)
* Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)
* Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

Mata kuliah yang diajarkannya mencakup:
* Hukum Acara Pidana
* Praktik Acara Pidana
* Kapita Selekta Hukum Acara Perdata
* Bahasa Inggris Hukum

Buku dan Jurnal

Aristo juga telah menulis beberapa buku dan artikel ilmiah:
* 2018: An Introduction to the Indonesian Justice System, dengan Arsa Mufti dan Ichsan Zikry.
* 2017: Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia.
* 2013: Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional.

Artikel-artikelnya mencakup topik seperti:
* Menyegarkan Pendekatan Studi Hukum Acara Pidana
* Innocent until Presented
* Appeal Against Acquittal By The Prosecutor
* Causes and Consequences of the War on Marijuana in Indonesia
* Presentation of suspects: The paradox of presumption of innocence
* Paradoks Asas Praduga Tidak Bersalah

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *