Dailysurabaya.com JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan oleh sebab itu masih berbagai lahan marginal yang digunakan belum digunakan secara optimal dan juga mampu ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit diadakan pada lahan yang tidak ada berhutan, hal yang disebutkan tidak ada ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di dalam pada areal yang digunakan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih sejumlah lahan yang digunakan bukan berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang tersebut akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan serta energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana bukan berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, dalam Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang mana akan diadakan di area lahan marginal justru menghasilkan lahan yang dimaksud menjadi lebih tinggi hijau, lebih banyak produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Acara ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang digunakan dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk penduduk secara rasional dengan data yang dimaksud relevan, sehingga tak memunculkan salah paham, teristimewa pada aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri menghadapi lautan yang tersebut luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang tersebut digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia cuma 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pengaplikasian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang mana luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tidak ada berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tersebut tidaklah berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, dan juga belukar.
“Jadi lahan yang tersebut seluas 31,8 jt hektar adalah lahan penduduk dan juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data kemudian administrasi tenurialnya, kemudian pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak ada relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi ketika ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) lalu pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan juga kemudian definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tak dilaksanakan secara rasional kemudian proporsional. Hal yang dimaksud menyebabkan persoalan bagi penyelenggaraan bangsa juga negara, termasuk persoalan dengan hutan yang digunakan sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.











