My WordPress Blog
Bisnis  

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Dailysurabaya.com JAKARTA – Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah ada resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun kendaraan beroda dua motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan pasca opsen pajak berlaku.

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan eksekutif Pusat kemudian otoritas Daerah (HKPD).

Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada di lokasi ini diartikan sebagai opsen yang mana dikenakan oleh kabupaten/kota menghadapi pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini menghadirkan inovasi signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cara Menghitung Opsen PKB

Dari beleid diterangkan, nantinya otoritas Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLBB). Sementara pemerintahan Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB lalu BBNKB yang digunakan berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB kemudian BBNKB yang tersebut diterima pemprov.

Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.

Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 jt lalu merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.

Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama pada Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *