My WordPress Blog

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya UU Perampasan Aset, Lulusan FH UB

Peringatan Mengenai Risiko RUU Perampasan Aset

I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan peringatan terkait potensi risiko yang muncul jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan tanpa pengaturan yang sangat cermat. Ia menilai bahwa aturan tersebut bisa berubah fungsi dari instrumen penegakan hukum menjadi alat pembatasan kebebasan jika tidak diatur dengan baik.

Peringatan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Sudirta menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum RUU ini disahkan.

Studi Perbandingan Negara Maju hingga Otoriter

Sudirta mengapresiasi kajian Badan Keahlian DPR yang telah menelaah praktik undang-undang serupa di berbagai belahan dunia. Ia menilai bahwa perbandingan lintas negara menjadi kunci untuk membaca potensi masalah sejak dini. Ia menyoroti pentingnya mempelajari bagaimana negara-negara maju, otoriter, dan berkembang menerapkan aturan serupa.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak sedikit negara justru menghadapi persoalan serius akibat implementasi UU Perampasan Aset yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan.

Dari Penyitaan Dini hingga Bungkam Oposisi

Politikus asal Bali itu menyinggung praktik di Amerika Serikat, di mana aset seseorang dapat disita hanya berdasarkan kecurigaan awal atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi menabrak prinsip due process of law.

“Di Amerika Serikat misalnya, dengan hanya kecurigaan saja, sudah bisa menyita,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kondisi serupa bahkan sudah kerap terjadi di Indonesia meski belum ada UU Perampasan Aset.

Lebih jauh, Sudirta menyoroti Rusia sebagai contoh ekstrem, di mana aturan perampasan aset disebut dipakai untuk menekan kelompok oposisi dan organisasi masyarakat sipil.

“Bagaimana kalau kejadiannya di Rusia? Undang-Undang Perampasan Aset untuk membungkam oposisi dan gerakan lembaga swadaya masyarakat,” jelasnya.

Jangan Tambah Wewenang, Jaga Keseimbangan Hak Warga

Meski mengungkap sejumlah kekhawatiran, Sudirta menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap perlu dilanjutkan secara mendalam. Ia berharap regulasi ini nantinya mampu menjembatani kebutuhan negara memberantas kejahatan dengan perlindungan hak asasi warga.

“Undang-Undang ini akan menjadi ideal di antara keinginan yang luar biasa dan kekhawatiran di masa depan.” Ia menegaskan bahwa RUU ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara hak-hak dan kebebasan individu dengan kewenangan negara yang diwakili penegak hukum.

Sudirta juga mengingatkan agar RUU tersebut tidak lagi menambah kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh kewenangan pokok telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kalau saya sih cenderung memberi perlindungan ketimbang wewenang penegak hukum karena di KUHAP itu sudah sangat bagus. Jangan di RUU ini menambah wewenang yang tidak diperlukan,” katanya.

Status RUU Perampasan Aset

Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat paripurna DPR pada 23 September 2025.

Profil I Wayan Sudirta

I Wayan Sudirta lahir pada 20 Desember 1950. Ia adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 1 Oktober 2019. Ia mewakili daerah pemilihan Bali dan merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat ini, ia duduk di Komisi III.

Riwayat Pendidikan:

  • Sekolah Rakyat Nomor 2 Abang yang sekarang menjadi SD No. 1 Kesimpar (1956–1962)
  • SLTP Negeri 1 Amlapura (1962–1965)
  • SLTA Saraswati Tabanan (1966–1969)
  • S-1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (1969–1976)

Karier:

  • Asisten Advokat Kantor Advokat Soenarto Soerodibroto, S.H. (1976–1977)
  • Pengacara/Pembela masyarakat tertindas karena represi Orde Baru Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1976–1980)
  • Pendiri dan Direktur Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & REKAN
  • Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dalam kasus gugatan HTI di Hadapan PTUN Jakarta (2017–sekarang)
  • Penasehat Hukum Indonesia Corruption Watch (1999–2001)
  • Pendiri dan Penasehat Bali Corruption Watch (2000–sekarang)
  • Anggota DPD-RI/MPR-RI (2004–2009, 2009–2014)
  • Koordinator Penasehat Hukum DPD-RI (2005–2009)
  • Koordinator Tim Litigasi DPD-RI (2013–2014)
  • Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI (2015–2019)
  • Anggota Tim Kuasa Hukum di Hadapan MK membela calon-calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang bersengketa baik sebagai pemohon/termohon atau pihak yang terkait pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan (2017–sekarang)
  • Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2019–sekarang)


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *