Perdebatan Mengenai Hubungan Sesama Jenis di Kalangan Masyarakat Balangan
Di tengah masyarakat Kabupaten Balangan, khususnya di wilayah Banua, isu hubungan sesama jenis kembali menjadi sorotan. Beberapa waktu terakhir, kasus-kasus ini viral dan memicu prokontra di kalangan masyarakat. Namun, sebagian besar warga menyatakan kekhawatiran terhadap fenomena tersebut.
Kasus hubungan sesama jenis tidak sepenuhnya baru. Pernah terjadi sebelumnya, meskipun tidak semua informasi sampai ke publik. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini sudah ada sejak lama, tetapi sering kali tidak dibahas secara terbuka.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam memiliki pandangan tegas mengenai perilaku seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia. Dalam ajaran Islam, hubungan sesama jenis dianggap sebagai dosa besar dan melanggar syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Pandangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan
Harmianor, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, menyatakan bahwa hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam pernyataannya, Harmianor mengecam tindakan tersebut karena dianggap mirip dengan perbuatan kaum Nabi Luth, yang dianggap sebagai dosa besar dalam Islam.
“Isalm melarang keras hubungan sesama jenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan,” ujarnya pada hari Kamis (1/1).
Menurut Harmianor, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah dan syariat Islam serta dapat membawa azab bagi pelakunya. Ia juga mengingatkan bahwa kisah kaum Nabi Luth, yang dihancurkan oleh Allah karena perbuatan keji mereka, seharusnya menjadi pelajaran bagi umat Islam.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan yang keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ (QS. Al-A’raf: 80).
Harmianor juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW: “Dilahirkan dua orang yang melakukan perbuatan kaum Lut, maka laknat Allah atas mereka.” (HR. Tirmidzi).
Penyimpangan Seksual dan Tanggapan Masyarakat
Nanang Findrianur, warga Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, menilai hubungan sesama jenis sudah menyalahi aturan agama. Menurutnya, selain melanggar aturan dalam Islam, hal tersebut bertentangan dengan moral masyarakat.
“Ini adalah penyimpangan seksual yang sangat buruk, dan berdampak terhadap kesehatan,” ujar Nanang.
Ia menambahkan bahwa kebanyakan perilaku penyimpangan seksual tersebut disebabkan oleh trauma terhadap pasangan lawan jenis atau tergiur bayaran. Nanang berpendapat bahwa para pelaku membutuhkan perhatian khusus untuk kembali sadar. Mereka butuh bimbingan secara mental dan bertahap serta adanya pendekatan agar menjauhi perbuatan yang salah tersebut.
Wahyudi, warga Kelurahan Paringin, Kabupaten Balangan, juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, jangan sampai fenomena hubungan sesama jenis apalagi LGBT memberikan pelaku rasa inklusi. “Kita masyarakat beradat, jangan menormalisasi hal ini,” ujarnya.
Wahyudi memiliki kenalan yang berperan sebagai pelaku. Lantas ia sendiri secara naluri membentengi diri untuk lebih akrab dengan yang bersangkutan atas dasar alasan apapun.
“Kalaupun ada sebagian pelakunya mengatakan rasa itu (suka sesama jenis) adalah bawaan dari lahir, rasa yang tumbuh sendiri, namun lingkungan yang menormalkannya akan membuat dia merasa nyaman dan tidak bersalah, sehingga dia tidak punya niat untuk kembali ke jalur normal,” ujarnya.
Pendapat Mengenai Perbuatan yang Tidak Dibenarkan
Dalam hal ini menurut Wahyudi perbuatan pelaku memang tidak dibenarkan, namun pelakunya tetaplah manusia yang punya hak untuk diselamatkan. Untuk itu perlu dukungan lingkungan juga.
Beberapa ajaran agama secara eksplisit melarang atau tidak menyetujui hubungan sesama jenis, memandangnya sebagai dosa atau pelanggaran terhadap tatanan alamiah, dan tentu saja Islam sangat mengutuk perbuatan ini.











