Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang tersebut Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

Gusun Fawaida

Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang yang disebutkan Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

Dailysurabaya.com JAKARTA – Profil Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui pada artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersatu tiga orang lain sudah pernah ditetapkan menjadi dituduh persoalan hukum dugaan suap pada putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) juga turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Penetapan Arif Nuryanta bersatu pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, kemudian orang berinisial AR sebagai terperiksa disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di konferensi pers, Hari Sabtu (12/4/2025).

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, juga MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang disebutkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di dalam Kejagung, Jakarta.

Untuk diketahui, tindakan hukum dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melegakan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu langkah pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status terdakwa ini, kata dia, penyidik dengan segera menahan keempat terdakwa di tempat tempat yang dimaksud berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Pusat KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Fakultas Kejari Ibukota Selatan.

“Kemudian terhadap keempat terperiksa yang mana sudah ada ditetapkan di malam hari ini dilaksanakan penangkapan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

Profil Muhammad Arif Nuryanta

Untuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta pada waktu menjabat sebagai Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Ibukota Indonesia Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang digunakan dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di tempat Pengadilan Tinggi Medan.

Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah terjadi menempati beberapa jumlah jabatan penting sejak berkarier di area lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan juga Ketua PN Purwokerto.

Sebagai seseorang hakim, Arif Nuryanta sudah menangani sejumlah tindakan hukum yang dimaksud menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan pada luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono kemudian Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan juga Ipda Yusmin Ohorella.

Leave a Comment