My WordPress Blog

Cara Pemkab Bekasi Hindari WFH Jumat untuk Libur Panjang ASN

Kebijakan WFH di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan sekaligus mendukung efisiensi energi dan anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur. ASN tetap harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat melalui pelaporan berkala.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6/SE-47/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi. SE ini ditandatangani Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja pada 7 April 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 16 April 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026.

Isi Lengkap Surat Edaran

Berikut adalah isi lengkap dari Surat Edaran tersebut:

  1. Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja Work From Home (WFH) sampai dengan 50 persen termasuk yang melaksanakan cuti;
  2. Pelaksanaan WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at;
  3. Bagi Perangkat Daerah yang dicantumkan pada lampiran I Surat Edaran ini agar tetap melaksanakan Work From Office (WFO) 100 % , sedangkan bagi Perangkat Daerah lainnya dapat melaksanakan Work From Home (WFH) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik;
  4. Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pejabat Pengawas dan Ketua Tim tetap melaksanakan Work From Office (WFO);
  5. Bagi ASN yang melaksanakan Work From Home (WFH) melaksanakan tugas sesuai dengan domisili dan menyampaikan foto kehadiran menggunakan aplikasi Timemark / Geotag dan melaksanakan foto absensi sebanyak 3 (tiga) kali pada jam 07.30 WIB, 13.00 WIB dan 16.00 WIB untuk dilampirkan dalam kinerja harian pada aplikasi SIKAWAN;
  6. Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 4 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

Persyaratan dan Kewajiban

Untuk itu seluruh Kepala Perangkat Daerah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Optimalisasikan pelaksanaan koordinasi, rapat, bimbingan teknis, seminar, dan lain-lain dilaksanakan secara daring dengan memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan layanan digital lainnya;
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja harian dan penyelenggaraan layanan publik selama penyesuaian tugas kedinasan dan menyampaikan setiap akhir bulan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan Work From Home (WFO) agar melakukan penghematan penggunaan listrik dan fasilitas kantor lainnya dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan ruang kerja melalui pembatasan penggunaan ruangan;
  • Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah sebanyak 50 % , dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas;
  • Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan pribadi, disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;
  • Bagi ASN yang lokasi tempat tinggalnya kurang dari 5 km dihimbau tidak menggunakan kendaraan roda empat;
  • Bagi ASN yang lokasi tempat tinggalnya berdekatan dihimbau dapat menggunakan kendaraan secara bersama – sama serta mengoptimalkan fasilitas Kendaraan Operasional Jemputan Pemerintah Kabupaten Bekasi;
  • Menyerahkan Surat Perintah WFH beserta lampirannya setiap bulan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan format sebagaimana terlampir;
  • Agar melaksanakan perhitungan penghematan anggaran Perangkat Daerah masing-masing terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar minyak (BBM), air, telepon dan lain-lain. Serta melaporkan hasil efisiensi tersebut setiap akhir bulan dan menyampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi.

Penanganan Kondisi Darurat

Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang menangani dan memenuhi kebutuhan masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *