Dailysurabaya.com JAKARTA – Mobil LCGC (Low Cost Green Car) merupakan kegiatan pemerintah yang diperkenalkan pada 2013. Ini adalah dilaksanakan agar seluruh kalangan rakyat Indonesia dapat memiliki mobil.
Kemudahan mendapatkan mobil LCGC menimbulkan rakyat Indonesia tak lagi membuatnya menjadi kendaraan keluarga. Mobil yang dimaksud ketika ini sebagian besar digunakan untuk mencari uang atau menjadi taksi online.
“Ini kendaraan yang tersebut diminati publik pada batasan kemampuan mereka, data kita itu hampir 70 persen yang tersebut dibeli penduduk Rp300 jt ke bawah,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara pada Jakarta, belum lama ini.
Kukuh menegaskan bahwa mobil LCGC bukanlah termasuk barang mewah sebab kapasitas mesinnya yang kecil. Konsumsi komponen balarnya yang hemat juga memproduksi mobil yang disebutkan ketika ini digunakan untuk menjadi taksi online.
“Di sisi lain kendaraan itu (LCGC) sekarang kategorinya bukanlah kendaraan mewah, dikarenakan dipakai untuk cari uang, ini jadi materi pertimbangan sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, syaratnya dari kapasitas mesin mobil LCGCdi kisaran 980-1.200cc dengan konsumsi BBM minimal 20 km/liter. Soal harga, awalnya produsen tidak ada boleh jual lebih lanjut dari 200 juta.
Ini menghasilkan mobil LCGC sangat diminati oleh publik Indonesia. Hal yang disebutkan meningkatkan transaksi jual beli mobil di tempat Indonesia menjadi lebih besar dari 1 kuta unit. eksekutif memberikan keistimewaan merupakan pembebasan PPnBM.
“LCGC itu kenaikannya dijaga, lalu itu ada hitungannya, kemudian dilaporkan ke Kemenperin untuk dapat approval, naiknya berapa. Karena mau nggak mau, ada biaya produksi yang digunakan naik, nilai tukar naik, harus ada penyesuaian. Makanya yang tadi harganya beratus-ratus jadi Rupiah 200 juta,” ungkap Kukuh.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











