Dailysurabaya.com JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Tenaga lalu Informan Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan warga serta pelaku sektor di dalam Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mana mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah juga persetujuan penyelenggaraan air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan juga diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot ketika peluncuran izin air tanah di tempat Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau bidang terpencil lebih lanjut mudah lalu sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih besar terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang tersebut dikelola Kementerian Penyertaan Modal kemudian Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami dalam pada Permen ESDM ini, kita memproduksi seluruh perizinan ini oleh sebab itu telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang dimaksud telah diciptakan dan juga dikelola oleh Kementerian Pengembangan Usaha kemudian Hilirisasi/Badan Kerjasama Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang dimaksud sebelumnya tidak ada digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku usaha yang tadinya tak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa jadi kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang mana tiada adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang dimaksud ada dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya di 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang mana memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku usaha yang dimaksud belum miliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.











