My WordPress Blog

Modus Palsu Gubernur Rudapaksa ASN Wanita di Hotel

Modus Ajudan Gubernur Gadungan Coba Rudapaksa ASN

Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pemprov Jawa Tengah menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seseorang yang mengaku sebagai ajudan Gubernur. Pelaku, yang diketahui bernama AJN, menggunakan modus menyamar sebagai ajudan untuk mendekati korban dan mengajaknya ke sebuah hotel di Semarang.

Perkenalan Awal dan Pertemuan

Korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial sejak tahun 2023. Mereka bersepakat untuk bertemu saat Ramadan 2026. AJN mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah ajudan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Korban merasa yakin dengan pengakuan tersebut karena pelaku mengatakan bahwa tujuan pertemuan adalah untuk menambah jaringan di kalangan orang pemerintahan.

Pada Sabtu (14/3/2026) malam, korban dijemput dari satu kafe lalu diajak ke sebuah hotel di Semarang. AJN memberi alasan bahwa ia perlu check-in ke kamar hotel karena besok pagi akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap.

Kecurigaan dan Kejadian di Hotel

Saat tiba di hotel, korban enggan masuk ke kamar. Namun, bujuk rayu AJN dengan dalih hanya ingin ditemani membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dinas akhirnya membuat korban luluh. Di dalam kamar, korban mengalami percobaan rudapaksa. Ia berusaha melawan dan kabur dari kamar. AJN sempat mengejar, namun setelah menyadari niatnya gagal, ia meminta maaf dan mengantarkan korban pulang.

Selama perjalanan pulang, AJN kembali melontarkan pernyataan pelecehan terhadap korban.

Penyelidikan dan Pemeriksaan

BKD Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AJN. Hasil pemeriksaan telah didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng, menyatakan bahwa selanjutnya akan dibentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng. Tim ini akan memanggil AJN dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

AJN merupakan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng. Oleh karena itu, BKD Jateng telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum dan Sanksi

Hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk proses penjatuhan sanksi. Meskipun AJN mengaku sebagai ajudan Gubernur, Utami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan.

Viral di Media Sosial

Kasus ini viral di media sosial setelah korban membagikan kronologi kejadian melalui akun Instagram dan Facebook. Banyak akun besar memposting aduan korban, termasuk @dinasruwet_kotasemarang, pada Selasa (17/3/2026). Postingan tersebut juga mencantumkan latar belakang antara korban dan AJN, termasuk pengakuan korban bahwa ia pernah tinggal di luar negeri bersama pria, meskipun menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi dasar untuk melakukan pelecehan.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *