Penangkapan Jaringan Pemasok Senjata Ilegal untuk KKB di Papua
Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz bersama Polda Papua berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api dan amunisi ilegal yang disebut-sebut digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Penangkapan ini terjadi dalam beberapa tahap sejak Maret 2026, dengan total 19 orang ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.
Penangkapan Awal pada Bulan Maret 2026
Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, aparat gabungan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam peredaran senjata rakitan dan amunisi ilegal di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Lima dari delapan orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka adalah SP (38), OB (22), YP (35), MKM (39), dan DK (35). Mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. SP bertindak sebagai pencari dan pembeli senjata rakitan serta amunisi. OB dan YP menyumbangkan dana, masing-masing sebesar Rp122 juta dan Rp13 juta. MKM berperan mempertemukan penjual dan pembeli, sedangkan DK bertindak sebagai perantara transaksi.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena perannya belum sepenuhnya diketahui. Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, lima magazen, serta telepon genggam dan dokumen identitas.
Berdasarkan penyelidikan, senjata dan amunisi tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah pegunungan untuk memperkuat persenjataan KKB Yalimo dan Yahukimo.
Penangkapan untuk KKB Aibon Kogoya
Selain itu, Satgas Damai Cartenz juga menangkap pemasok senjata untuk KKB Aibon Kogoya. Empat tersangka yang ditangkap adalah PW alias PM, PNW, YW, LW, dan D alias LA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PW, PNW, YW, dan LW diduga merupakan simpatisan KKB. Mereka berperan mengantar makanan untuk KKB pimpinan Aibon Kogoya. Sementara itu, D berperan memasok 100 amunisi untuk KKB pimpinan Aibon Kogoya.
Dari penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS Kesehatan, kartu Jamkesmas, serta berbagai perlengkapan pribadi seperti noken, senter kepala, powerbank, dan baterai.
Pengembangan Penyidikan
Penangkapan berikutnya terjadi pada periode 25-26 Maret 2026, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya. Empat orang tersangka ditangkap, yaitu KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).
Menurut Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. KO, SMM, dan AKW berperan sebagai perantara dalam transaksi amunisi ilegal, sedangkan HM berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Aparat masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas. Dari penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti seperti perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga akan dipasok untuk KKB.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.
Penangkapan Jaringan KKB Yahukimo
Satgas juga kembali menangkap dua terduga jaringan senjata ilegal untuk KKB berinisial NH dan HLT (38) di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Keduanya diduga kuat berafiliasi dengan jaringan KKB di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif yang dilakukan sejak pertengahan Maret 2026. Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Andria, menjelaskan bahwa NH dan HLT merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat total 11 tersangka hingga saat ini.
NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo. Ia diduga berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, tersangka HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.
Dari tangan HLT, aparat mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain ratusan amunisi, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain meliputi satu pucuk senjata rakitan, sejumlah magazen, serta berbagai komponen senjata api tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata. Seluruh pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut guna membongkar tuntas rantai pasokan senjata bagi KKB.
Para tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











