Perlindungan Anak di Ruang Digital: Kebijakan PP Tunas dan Peraturan Menteri
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas, menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menuntut semua platform digital serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepatuhan Platform Digital sebagai Kunci Keberhasilan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh platform digital. Dalam hal ini, KPAI mengingatkan bahwa kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten berada di tangan penyelenggara sistem elektronik itu sendiri. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar platform digital yang terlibat adalah perusahaan global.
Beberapa platform digital yang telah wajib melaksanakan amanat PP Tunas antara lain YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Kepatuhan dari platform-platform ini akan menjadi penentu keberhasilan kebijakan tersebut dalam melindungi anak-anak dari risiko-risiko seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten-konten berbahaya lainnya.
Perlindungan Tanpa Mengurangi Ruang Berekspresi Anak
Meskipun kebijakan ini menuntut pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun, KPAI memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menutup ruang berekspresi anak-anak. Menurut Kawiyan, komisioner KPAI Subklaster Perlindungan di Ranah Digital, kebijakan ini tetap memperbolehkan anak usia 13–16 tahun memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, remaja usia 16–18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua.
“Aturan ini tidak menghilangkan ruang ekspresi anak, malah melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital,” ujarnya.
Pentingnya Proteksi Anak di Tengah Pertumbuhan Pengguna Internet
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya proteksi terhadap anak-anak Indonesia di tengah besarnya jumlah pengguna internet di negara ini. Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, dengan jumlah mencapai 220 juta orang. Jumlah pengguna internet usia anak juga termasuk yang terbesar secara global.
Meutya menyatakan bahwa besarnya jumlah anak yang terhubung ke internet membuat pemerintah perlu memastikan adanya perlindungan. Langkah ini dimaksudkan agar anak tidak hanya menjadi target industri teknologi digital, tetapi justru anak-anak yang memanfaatkan sebaik-baiknya teknologi sesuai dengan kesiapan mereka.
Prinsip Perlindungan dalam Berbagai Kebijakan
Prinsip perlindungan terhadap anak-anak menjadi dasar pemerintah dalam berbagai kebijakan pengelolaan ruang digital. Selain PP Tunas, prinsip yang sama juga diterapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di bidang pendidikan yang baru saja ditandatangani.
Menurut Meutya, setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. “Setiap kemajuan teknologi harus juga melihat kesiapan dari penggunanya, terkhusus untuk anak-anak. Jadi tunggu anak siap,” kata dia.











