Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Gusun Fawaida

Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Dailysurabaya.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami persoalan hukum dugaan suap putusan onslag atau lepas di perkara pemberian sarana ekspor Crude Palm Oil (CPO) juga turunannya pada bidang kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.

Empat terdakwa yakni mantan Wakil Ketua PN Ibukota Indonesia Pusat M Arif Nuryanta yang dimaksud ketika ini Ketua PN Ibukota Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Ibukota Indonesia Utara Wahyu Gunawan, juga dituduh AR.

“Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin lalu Ali Muhtarom,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Akhir Pekan (13/4/2025).

Untuk hakim ketua, ketika ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. “Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang tersebut cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah dijalankan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, lalu MAN pada Hari Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang disebutkan sebagai tersangka,” ujar Qohar di jumpa persnya dalam Kejagung, Jakarta, Hari Sabtu (12/4/2025) malam.

Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat ketika perkara dugaan suap pada penanganan perkara yang disebutkan disidangkan pada PN DKI Jakarta Pusat.

Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang mana melegakan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan juga Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status terdakwa ini, penyidik segera menahan 4 terdakwa dalam tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Unit KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Pusat Kejari Ibukota Selatan.

“Kemudian terhadap 4 dituduh yang telah ditetapkan terdakwa diadakan pemidanaan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Leave a Comment