Dailysurabaya.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 4 terperiksa terkait perkara dugaan suap di putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kemudian turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021- Maret 2022. Satu dalam antaranya merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang mana cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
Keempat terperiksa itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Ibukota Pusat M. Arif Nuryanta yang digunakan saat ini Ketua PN Ibukota Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan juga dituduh berinisial AR.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR juga MAN pada hari ini Hari Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang dimaksud sebagai tersangka,” kata Qohar di tempat Kejagung, Jakarta, Hari Sabtu (12/4/2025) malam.
Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. Di mana, tindakan hukum dugaan suap pada penanganan perkara ini terjadi di tempat pengadilan tersebut. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang dimaksud melegakan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dimana, di putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindakan pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Atas penetapan status terperiksa ini, kata dia, penyidik secara langsung menahan keempat terperiksa dalam tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Unit KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Pusat Kejari Ibukota Selatan
“Kemudian terhadap keempat dituduh yang tersebut sudah ada ditetapkan waktu malam ini dijalankan pemidanaan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.