Dailysurabaya.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan konfirmasi akan memeriksa tiga hakim yang tersebut sudah menjatuhkan putusan lepas pada perkara pemberian infrastruktur Ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk tiga korporasi. Ketiga koorporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, juga PT Musim Mas Group.
Untuk diketahui, pada putusan lepas itu terendus sudah terjadi dugaan aksi pidana gratifikasi atau suap. Kejagung telah lama menetapkan empat orang tersangka, salah satunya mantan Wakil Ketua Pengadilan DKI Jakarta Pusat yang tersebut pada saat ini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, M. Arif Nuryanta.
“Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang mana menangani perkara yang disebutkan sampai pada waktu ini sedang kami lakukan penjemputan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada jumpa persnya, Selasa (12/4/2025) malam.
Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara yang disebutkan adalah Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin juga Ali Muhtarom.
Qohar mengatakan, ketiganya belum bisa saja diperiksa lantaran dia tiada sedang di tempat Jakarta. Oleh karenanya, pasukan penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.
Dia memastikan, ketiga hakim yang dimaksud memberikan putusan lepas itu akan didalami terkait kemungkinan merek menerima aliran uang suap tersebut.
“Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang dimaksud sedang kami dalami,” ujarnya.