Dailysurabaya.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menemukan banyak barang bukti yang tersebut diduga terkait persoalan hukum dugaan aktivitas pidana suap di penanganan perkara pemberian infrastruktur Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) terhadap tiga korporasi. Ketiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, kemudian PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah beberapa jumlah tempat pada DKI Jakarta dan juga luar Ibukota pada hari terakhir pekan waktu malam hingga Hari Sabtu (11-12/4/2025).
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik merupakan dokumen lalu uang yang mana mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di area Pengadilan Negeri Ibukota Pusat,” kata Qohar pada jumpa persnya dalam kantor Kejagung, Hari Sabtu (12/4/2025).

Qohar merincikan, barang bukti yang mana ditemukan pada empat orang terdakwa Wahyu Gunawan (WG) dalam kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai SGD40.000, USD5.700, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di tempat di mobil miliknya juga ditemukan SGD3.400, USD600, Rp11.100.000.
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di area kediaman terdakwa Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 juga barang bukti lainnya merupakan amplop berisi 65 lembar pecahan SGD1.000, amplop lain berisi 72 lembar pecahan USD100, kemudian dompet hitam berisi 23 lembar pecahan USD100.
Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar serta Simbol Rupiah 50 ribu sebanyak 33 lembar dan juga juga 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100.000.
Selain itu, uang ringgit Tanah Melayu pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 juga pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sebagian kendaraan mewah dalam bentuk satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan juga satu unit mobil Lexus