Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Gusun Fawaida

Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Dailysurabaya.com JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menjemput paksa satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas pada perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ). Diketahui, satu hakim yang dimaksud merupakan Djuyamto yang tersebut merupakan hakim ketua pada perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, upaya jemput diadakan lantaran Djuyamto tak kunjung tiba pada Kantor Kejagung. “Sudah kita tunggu sampai waktu malam ini kemudian berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” kata Harli di tempat Gedung Kejagung, Mingguan (13/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dimaksud ia terima, yang tersebut bersangkutan sempat mendatangi Kantor Kejagung pada Akhir Pekan dini hari tadi. “Kita semata-mata mendapat info yang mana datang ke kantor. Tetapi tidak ada terinformasi ke penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin dan juga Ali Muhtarom hingga pada saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Saat ini kedua orang yang disebutkan masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ucapnya.

Leave a Comment