Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan

Gusun Fawaida

Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan

Dailysurabaya.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai dituduh perkara dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ). Ketiganya adalah hakim yang mana menangani perkara yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom (hakim anggota)

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Sireger didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada Kejagung, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (14/4/2025) dini hari.

Abdul Qohar mengungkapkan ketiga terdakwa segera dijalankan penjara selama 20 hari ke depan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Pusat Kejagung. Ketiga dituduh digelandang masuk ke mobil tahanan berwarna hijau mengenakan rompi merah muda tanpa komentar sedikit pun.

“Terhadap para terperiksa dilaksanakan penjara 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah pemidanaan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk terperiksa ASB, terperiksa berhadapan dengan nama AM berdasarkan surat perintah pemidanaan nomor 26 tanggal 13 April 2025, serta yang dimaksud terakhir berhadapan dengan nama terdakwa DJU berdasarkan surat perintah penjara nomor 27 tanggal 13 April 2025 dimana ketiga terdakwa dijalankan pemidanaan di tempat Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ujar Abdul Qohar pada konferensi pers.

Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang Dolar Amerika setara Rp4,5 miliar; DJU menerima uang Dolar Amerika setara Rp6 miliar; serta AM menerima uang Mata Uang Dollar setara Rp5 miliar.

Adapun pasal yang tersebut disangkakan terhadap ketiga orang yang dimaksud adalah pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang dituduh di persoalan hukum suap perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang digunakan cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Leave a Comment