Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di dalam Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson

Gusun Fawaida

Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di tempat pada Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson

Dailysurabaya.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebagian uang hingga kendaraan di perkara dugaan suap putusan onslag atau lepas perkara pemberian sarana ekspor Crude Palm Oil (CPO) juga turunannya pada sektor kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Sejumlah kendaraan yang mana disita mulai berdatangan di tempat Gedung Kejagung.

Pantauan di area lokasi, kendaraan yang digunakan disita mulai memasuki kawasan Kejagung pukul 13.55 WIB, Akhir Pekan (13/4/2025). Awalnya hanya saja 5 kendaraan yang digunakan terdiri dari dua Harley Davidson, Land Rover Discovery, Land Rover Klasik, kemudian Toyota Land Cruiser.

Kemudian, pukul 17.56 Waktu Indonesia Barat terlihat tiga truk towing memasuki kawasan Gedung Kejagung. Tiga towing menyebabkan 19 sepeda gowes motor kemudian tujuh sepeda.

Belasan sepeda gowes motor itu terdiri dari Harley Davidson, Triumph, BMW, Honda Monkey, kemudian Vespa baik keluaran terbaru maupun klasik.

“Setelah menggeledah beberapa tempat baru hanya kita menerima sekitar 21 sepeda gowes motor dengan berbagai jenis kemudian 7 sepeda,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada waktu ditemui pada kantornya, Akhir Pekan (13/4/2025).

Puluhan kendaraan beroda dua motor itu satu kesatuan dengan beberapa mobil mewah yang mana disita juga dibawa ke Kejagung terlebih dahulu. Terkait kepemilikan barang yang digunakan disita, Harli belum bisa jadi menyampaikan lebih lanjut jauh.

“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelahnya seluruh barang bukti yang diperoleh akibat kan tidak semata-mata ini, ada terkait uang, dokumen, dan juga sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyita beberapa barang bukti yang dimaksud diduga terkait persoalan hukum dugaan langkah pidana suap pada penanganan perkara pemberian prasarana ekspor CPO terhadap tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah banyak tempat pada Ibukota juga luar Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (11/4/2025) hingga Hari Sabtu (12/4/2025).

Leave a Comment