2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung

Gusun Fawaida

2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung

Dailysurabaya.com JAKARTA – Dua hakim anggota pemvonis onslag atau lepas pada perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) masih diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin lalu Ali Muhtarom.

“Saat ini kedua orang yang dimaksud masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang dimaksud bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di dalam kantornya, Mingguan (13/4/2025).

Harli menyebutkan, hingga pada waktu ini keduanya menjalani pemeriksaan masih di kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Kejagung terus mendalami tindakan hukum dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas di perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. “Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom,” kata Harli Siregar pada waktu dihubungi wartawan, Mingguan (13/4/2025).

Dalam tindakan hukum ini, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang terperiksa pada tindakan hukum tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang dimaksud cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat terperiksa itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Ibukota Pusat M. Arif Nuryanta yang mana pada saat ini Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, kemudian terperiksa berinisial AR.

“Setelah dijalankan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR lalu MAN pada hari ini Hari Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang disebutkan sebagai tersangka,” kata Qohar di jumpa persnya di dalam Kejagung, Jakarta, Hari Sabtu (12/4/2025) malam.

Leave a Comment